Sabtu, 05 Desember 2015

Merdeka.com
Dua warga negara Cina, Whu Wu Chemai (33) dan Su Yan (48), dan dua rekannya Meliana dan Veronika diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11). Keempatnya didakwa melakukan penipuan dengan modus hipnotis.Keempat terdakwa menggunakan modus pengobatan alternatif. Mereka merencanakan aksinya dengan matang sebelum beraksi."Saya bisa bahasa Cina makanya saya gabung, dulu saya TKI di Taiwan Pak hakim," ujar Meliana, seorang terdakwa, saat ditanyai hakim.Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diketahui telah beraksi setidak di 50 TKP di Jawa Timur, Jakarta, dan Medan. Keempatnya ditengarai sebagai jaringan antarnegara yang telah lama beroperasi di Indonesia. Mereka telah menghipnotis puluhan korban dan meraup uang hingga Rp 2 miliar.Saat ditanyai hakim, Whu Wu Chemai (33) dan Su Yan mengaku kerap berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lainnya, seperti Hongkong, Malaysia, Singapura, dan Vietnam. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.Whu Wu Chemai, Su Yan, Meliana dan Veronica ditangkap setelah menghipnotis korbannya Margareth Lim, warga Jalan Kapten Jumhana, Kamis (14/8). Mereka berhasil menyakinkan korban bahwa dapat menyembuhkan penyakit anaknya asalkan memberikan sejumlah uang dan perhiasan senilai Rp 30 juta.Tindakan para pelaku terbongkar, karena korban sempat tersadar dan mencatat nomor pelat mobil yang dirental terdakwa. Setelah diselidiki, polisi menangkap keempatnya di Hotel City Inn, Jalan Sun Yat Sen, Medan, hari itu juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar